Kilasfakta.com | Kuburaya — Proyek rehabilitasi drainase di kawasan Pal IX, Kabupaten Kubu Raya, memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan legalitas pelaksanaan swakelola. Temuan lapangan memperlihatkan indikasi ketidakpatuhan terhadap aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 28 ayat (1): Pelaksanaan swakelola harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta taat pada ketentuan perundang-undangan.

Namun, warga yang diklaim terlibat dalam skema swakelola justru mengaku tidak pernah diberi informasi mengenai siapa pelaksana proyek. Identitas pelaksana ditutup-tutupi dan tidak ada sosialisasi resmi dari pihak dinas.
Kemudian:
Pasal 29 ayat (2): Penanggung jawab swakelola wajib menunjuk Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas secara jelas.
Fakta lapangan menunjukkan tidak adanya kejelasan struktur pelaksana. Tidak ada papan informasi proyek, tidak ada penjelasan mengenai tim pengawas, dan tidak ada nama penanggung jawab yang bisa diverifikasi.
Regulasi teknis dari Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 25 mengatur:
Identitas pihak yang terlibat dalam swakelola harus terdokumentasi dan dapat diakses publik.
Artinya, upaya menutup informasi ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran prosedural dalam pengadaan pemerintah.
Proyek rehabilitasi drainase tersebut juga mengakibatkan kerusakan pipa PDAM milik warga. Alih-alih bertanggung jawab, biaya perbaikan justru dibebankan kepada warga (G dan Iwan).
Padahal, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sudah jelas menyatakan:
Pasal 59 ayat (1): Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh kelalaian pihak tertentu wajib diganti oleh pihak yang bersangkutan.
Dengan demikian, pelaksana proyek atau dinas harus bertanggung jawab atas kerusakan, bukan membebankan biaya kepada masyarakat.
Terdapat pula tindakan pihak dinas yang meminta media untuk tidak memberitakan proyek sebelum mendapatkan “izin”.
Ini jelas bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur:
Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang menghambat kegiatan jurnalistik dapat dipidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
Menghalangi akses media terhadap informasi penggunaan anggaran negara adalah perbuatan melawan hukum dan berpotensi pidana.
Melihat dugaan pelanggaran prosedur swakelola, potensi kerugian daerah, dan indikasi menghalangi kerja pers, beberapa instansi yang berwenang melakukan audit dan pemeriksaan adalah:
Inspektorat Daerah Kabupaten Kubu Raya (APIP) — Audit internal dan pemeriksaan pelaksanaan swakelola.
BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) — Audit investigatif terkait pengadaan dan penggunaan anggaran.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) — Audit kerugian negara / daerah.
Kejaksaan dan Kepolisian — Penanganan dugaan pidana korupsi atau penghalangan kerja jurnalistik.
Warga menilai sikap Dinas PUPR yang tertutup dan terkesan menghindari transparansi tidak dapat dibiarkan. Mereka meminta Bupati Kubu Raya mengambil sikap tegas, termasuk menegur jajaran dinas yang diduga melakukan tindakan di luar ketentuan.
“Pak Bupati harus turun tangan. Jangan biarkan dinas bekerja semaunya. Ini uang negara, dan masyarakat berhak tahu,” tegas G.
“Jika proyek swakelola, kenapa warga tidak dilibatkan? Kenapa identitas pelaksana ditutup? Ini harus diaudit.”harap Warga.
Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya agar pemberitaan tetap berimbang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sumber : Warga Masyarakat
Red/Tim*






