Kontraktor Diduga Abaikan K3, Pekerja Proyek Saluran Jalan Budi Karya(Ambalat)Ratusan Juta di Pontianak Selatan Tak Dibekali APD!

Kilasfakta.com | PONTIANAK – 27 Desember 2025 – Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, disorot publik. Pasalnya, pelaksana proyek tersebut diduga mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap para pekerja di lapangan.

Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak itu diduga sejak awal pelaksanaan hingga saat ini belum memberikan perlindungan kerja yang memadai kepada para pekerja, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi ketenagakerjaan dan konstruksi.

Hasil pantauan tim investigasi media di lokasi pekerjaan, Sabtu (27/12/2025), menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas penggalian dan pemasangan saluran tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi reflektif, sarung tangan, maupun perlindungan lainnya.

Terlihat papan informasi pembangunan sistem dranase perkotaan dengan anggaran sebesar Rp.399.694.400,00 yang di kerjakan Cv.Global Jaya Raya dengan waktu pelaksana 60 Hari kalender.

Baca Juga  Jumat Berkah, Satbinmas Polres Ketapang Berikan Paket Sembako ke Warga yang Tidak Mampu 

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya membenarkan kondisi tersebut.
“Sejak mulai kerja sampai sekarang, kami tidak pernah diberi perlengkapan keselamatan. Helm, sepatu, sarung tangan tidak ada,” ujar pekerja tersebut kepada wartawan.

Diduga Langgar Regulasi K3
Praktik tersebut patut diduga bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan alat perlindungan diri dan menjamin keselamatan tenaga kerja;

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja), yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja;

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3;
Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mewajibkan perusahaan menyediakan APD secara cuma-cuma sesuai risiko pekerjaan;
serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Baca Juga  Haji Juslianto Keberatan Soal Tudingan Menggarap Lahan Kebun Sawit di Kawasan Hutan Lindung Konar 

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan standar K3 dan menyediakan APD kepada pekerja guna mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga risiko kematian di lokasi proyek.

Tanggung Jawab Kontraktor dan Pengawas Dipertanyakan
Minimnya penerapan K3 ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen kontraktor pelaksana dan fungsi pengawasan dari instansi terkait.

Sebab, pengabaian aspek keselamatan kerja tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal yang merugikan pekerja maupun pihak lain.

Pengamat publik menilai bahwa lemahnya pengawasan lapangan dapat membuka ruang pembiaran terhadap pelanggaran prosedur keselamatan.

Baca Juga  Diduga Proyek Jembatan Sungai Tapah Mangkrak: CV. Pilar Permata Abadi Didesak Diblacklist!

“Keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama dalam proyek konstruksi, bukan sekadar formalitas administratif.

Jika ini diabaikan, maka ada persoalan serius dalam pengawasan proyek,” ujarnya.
Desakan Evaluasi dan Penertiban
Masyarakat mendesak agar Dinas Perkim Kota Pontianak segera melakukan evaluasi lapangan secara menyeluruh, memberikan teguran tegas kepada kontraktor pelaksana, serta memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan K3 sesuai aturan.

Selain itu, aparat pengawas ketenagakerjaan juga diminta turun langsung untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hak-hak pekerja dan potensi tindak pidana ketenagakerjaan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, kontraktor dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas Perkim Kota Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengabaian penerapan K3 di proyek tersebut.

Liputan/Ismail
Red/Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *