Kilasfaktaterkini.com | PONTIANAK — Langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang mengakomodasi perdamaian antara terdakwa berinisial RB dan korban berinisial AS dalam perkara dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan menggunakan senjata api menuai perhatian. Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai pendekatan tersebut perlu dilihat dari perspektif keadilan substantif dan pemulihan korban, tanpa mengabaikan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Perkara tersebut ditangani majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara. Dalam proses persidangan, langkah perdamaian antara terdakwa dan korban diakomodasi oleh majelis hakim.
Menurut Herman Hofi Munawar, pendekatan yang memberi ruang bagi penyelesaian konflik dan pemulihan korban merupakan bagian penting dari perkembangan sistem peradilan pidana modern. Namun, penerapannya tetap harus mempertimbangkan karakter tindak pidana, persyaratan hukum, serta kepentingan masyarakat.
Persoalan ini menjadi penting karena perkara yang didakwakan kepada RB berkaitan dengan dugaan tindak pidana serius. Perdamaian para pihak tidak serta-merta berarti perkara pidana harus dihentikan atau terdakwa terbebas dari pertanggungjawaban hukum.
Di satu sisi, perdamaian dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan. Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan dan pembuktian yang sah.
Herman Hofi: Keadilan Tidak Semata-Mata Bertumpu pada Penghukuman
Herman Hofi Munawar berpandangan bahwa penegakan hukum tidak seharusnya hanya dipahami sebagai upaya menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Sistem peradilan juga perlu memperhatikan pemulihan keadaan korban, dampak tindak pidana, dan penyelesaian persoalan yang timbul akibat perbuatan tersebut.
Dalam perspektif keadilan restoratif, keterlibatan korban dan pelaku menjadi unsur penting untuk mengupayakan pemulihan. Kesepakatan yang dicapai secara sukarela dapat menjadi bagian dari proses tersebut apabila memenuhi persyaratan hukum.
Pendekatan ini menempatkan korban sebagai pihak yang kepentingannya perlu diperhatikan, bukan sekadar sebagai sumber keterangan dalam proses pembuktian.
Meski demikian, keadilan restoratif tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap semua jenis tindak pidana. Karakter perbuatan, ancaman pidana, kondisi korban, serta ketentuan yang mengatur kelayakan perkara harus menjadi pertimbangan.
Dalam perkara RB dan AS, penilaian mengenai akibat hukum perdamaian harus merujuk pada surat dakwaan, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perdamaian RB dan AS Menjadi Fakta Persidangan yang Perlu Dicermati
Kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban menjadi salah satu perkembangan yang menarik perhatian dalam proses persidangan.
Namun, terdapat perbedaan antara kesepakatan damai, pengakuan bersalah, dan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif.
Perdamaian menunjukkan adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Pengakuan bersalah merupakan mekanisme hukum tersendiri yang memiliki persyaratan dan tata cara khusus. Sementara itu, keadilan restoratif merupakan pendekatan pemulihan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Ketiganya tidak dapat disamakan begitu saja.
Apabila terdakwa mengakui perbuatannya atau menyatakan menerima keterangan saksi, pengakuan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum acara pidana. Majelis hakim dan penuntut umum harus memastikan bahwa seluruh persyaratan pembuktian dan perlindungan hak para pihak tetap terpenuhi.
Dengan demikian, perdamaian maupun pengakuan terdakwa tidak otomatis menghilangkan kebutuhan untuk menilai unsur tindak pidana yang didakwakan.
Pengakuan Bersalah Diatur dalam KUHAP Baru, tetapi Ada Syaratnya
Pembahasan mengenai pengakuan bersalah atau plea bargaining juga relevan dalam melihat perkembangan hukum acara pidana Indonesia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mekanisme pengakuan bersalah dalam Pasal 78. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Mekanisme tersebut bukan sekadar pengakuan lisan terdakwa di ruang sidang. Pasal 78 mengatur persyaratan, keterlibatan penuntut umum dan penasihat hukum, serta prosedur yang harus dipenuhi sebelum mekanisme pengakuan bersalah dapat diterapkan.
Salah satu persyaratannya berkaitan dengan jenis tindak pidana dan ancaman pidana yang ditentukan undang-undang.
Karena itu, tidak setiap pengakuan terdakwa dapat langsung dikategorikan sebagai plea bargaining. Pengakuan terhadap keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan juga tidak otomatis memenuhi persyaratan mekanisme tersebut.
Dalam perkara yang melibatkan dugaan percobaan pembunuhan menggunakan senjata api, penerapan Pasal 78 harus diperiksa secara khusus berdasarkan pasal yang didakwakan, ancaman pidana, serta persyaratan hukum lainnya.
Tanpa pemeriksaan tersebut, terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa proses persidangan RB telah menggunakan mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Perkara Serius Memerlukan Pemeriksaan Ketat
Dugaan percobaan pembunuhan menggunakan senjata api merupakan perkara yang menyangkut keselamatan jiwa. Karena itu, penanganannya memerlukan pemeriksaan yang cermat terhadap unsur tindak pidana, alat bukti, dan keadaan yang melatarbelakangi peristiwa.
Perdamaian antara terdakwa dan korban dapat menjadi informasi yang relevan dalam menilai perkembangan perkara. Akan tetapi, perdamaian tidak dengan sendirinya menghapus kepentingan publik dalam penegakan hukum.
KUHAP baru juga mengatur batas penerapan mekanisme keadilan restoratif. Berdasarkan ketentuan Pasal 80 sampai dengan Pasal 82, penerapan mekanisme tersebut memiliki persyaratan dan pengecualian, termasuk untuk kategori tindak pidana tertentu yang serius.
Oleh sebab itu, kelayakan perkara RB untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya kesepakatan damai. Surat dakwaan dan ketentuan yang berlaku harus diperiksa terlebih dahulu.
Hakim Tetap Independen Menilai Fakta Persidangan
Dalam sistem peradilan pidana, majelis hakim memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menilai fakta persidangan secara independen.
Jaksa Penuntut Umum bertugas membuktikan dakwaan dan mengajukan tuntutan berdasarkan hasil pemeriksaan perkara. Sementara itu, hakim mempertimbangkan alat bukti yang sah, keterangan para pihak, ketentuan hukum, dan keyakinan yang dibangun melalui proses persidangan.
Dalam kerangka tersebut, kesepakatan damai tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan hasil akhir perkara.
Majelis hakim tetap harus menilai apakah unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti, bagaimana pertanggungjawaban terdakwa harus ditentukan, dan apakah terdapat keadaan yang relevan untuk dipertimbangkan dalam putusan.
Pendekatan yang berorientasi pada keadilan substantif harus tetap berjalan bersama kepastian hukum, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap hak terdakwa.
Publik Menanti Kepastian Hukum Perkara RB dan AS
Perkara RB dan AS kini menjadi perhatian karena mempertemukan persoalan perdamaian, pemulihan korban, dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana serius.
Pandangan Herman Hofi Munawar menempatkan pemulihan sebagai aspek penting dalam peradilan modern. Namun, penerapan mekanisme hukum tertentu tetap harus didasarkan pada syarat yang ditentukan undang-undang.
Publik perlu memperoleh penjelasan yang jelas mengenai bentuk perdamaian yang telah disepakati, kedudukan kesepakatan tersebut dalam persidangan, pasal yang didakwakan, serta bagaimana penuntut umum dan majelis hakim menilai perkembangan perkara.
(Dr.Hermam Hofi Munawar,SH)
Red/Gun*






