Kasus Penipuan Program PTSL: Warga Ngabang Minta Tindakan Tegas dari Polda Kalbar

Pontianak KALBAR —Puluhan warga dari Ngabang, Kabupaten Landak, mendatangi Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada hari Senin (12/8) untuk menuntut penegakan hukum terkait kasus dugaan pungli dan penipuan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Para pengunjuk rasa juga menuntut agar mantan Kepala Desa Hilir Kantor, Yohanes, segera ditangkap dan diproses secara hukum.

Kasiman, perwakilan dari Lembaga Advokasi Korban Insiden (LAKI) Kabupaten Landak, menyampaikan bahwa kasus ini sudah berlangsung selama lima bulan tanpa ada kemajuan signifikan dalam penyelidikan. “Kami datang kesini untuk mempertanyakan kasus pungli dan penipuan yang dilakukan oleh mantan kades Hilir Kantor kepada warga terkait program sertifikat PTSL. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan, belum mencapai tahap penyidikan,” ujar Kasiman.

Kasiman menegaskan bahwa tindakan Yohanes, mantan kades yang diduga melakukan pungli dan penipuan, bertentangan dengan prioritas Presiden mengenai PTSL. “Kami meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar, untuk menangkap Yohanes dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat dan melanggar prinsip-prinsip keadilan,” tegas Kasiman.

Kasiman juga meminta agar Presiden serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, turut campur tangan dalam kasus ini. Menurutnya, kasus ini tidak hanya terjadi di Desa Hilir Kantor tetapi juga di beberapa desa lain di Kabupaten Landak. “Warga menjadi korban dari penipuan ini. Kami berharap pihak berwenang dari tingkat pusat juga segera menindaklanjuti kasus ini,” tambah Kasiman.

Kasiman mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi dengan BPN terkait sertifikat yang belum terbit. Dari total 6.985 bidang yang diajukan, masih banyak yang belum diproses. Pungutan sebesar Rp250.000 per bidang menghasilkan total kerugian mencapai Rp1.746.250.000 (satu miliar tujuh ratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). “Kami meminta agar pihak berwenang segera menjelaskan kemana uang tersebut dan mengatasi ketidakpastian hukum yang dihadapi masyarakat,” pungkasnya.

Kasiman menekankan pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan. Polda Kalbar diharapkan segera menindaklanjuti tuntutan ini dan memastikan bahwa kasus tersebut mendapat perhatian yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Baca Juga  Mayat Pria Ditemukan Terkubur di Kebun Alpukat Singkawang Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sumber : Kasiman

Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *