KPU Singkawang Dituding Tidak Adil, Kericuhan Pecah di Deklarasi Damai

Singkawang, Kalbar – Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang yang digelar di Hotel Mahkota diwarnai dengan kericuhan. Kejadian tersebut dipicu oleh perbedaan warna bingkai piagam deklarasi damai yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang untuk para calon.(23/9/24).

Pada sesi pencabutan nomor urut, pasangan Abdul Muthalib – Irwan mendapat nomor urut 1, Tjhai Chui Mie mendapatkan nomor urut 2, dan pasangan Andi Syarif – Yusnita menempati nomor urut 3. Situasi menjadi tidak terkendali saat memasuki sesi deklarasi damai. Perbedaan warna bingkai piagam yang diberikan kepada para calon memicu ketegangan, di mana Tjhai Chui Mie menerima piagam berbingkai putih, sementara Abdul Muthalib dan Andi Syarif menerima piagam dengan bingkai kuning.

Baca Juga  Tingkatkan Kesiapsiagaan, Lantamal I Laksanakan Apel Satgas Penanggulangan Bencana Alam

Pasangan Andi Syarif – Yusnita, melalui juru bicaranya, segera meminta penjelasan dari KPU terkait perbedaan warna tersebut. Situasi semakin memanas ketika Andi Syarif terlibat perselisihan dengan perwakilan dari kubu Tjhai Chiu Mie, Muhammadin. Ketegangan meningkat ketika tangan Muhammadin hampir menyentuh tubuh Andi Syarif, namun hal ini segera dihentikan oleh salah satu anggota KPU yang berada di lokasi.

Usai insiden tersebut, kubu Andi Syarif – Yusnita memilih meninggalkan lokasi acara. Melalui konferensi pers yang digelar di Posko Pemenangan, juru bicara paslon nomor urut 3 mengecam tindakan Muhammadin, yang dianggap tidak mencerminkan semangat demokrasi. “Perlakuan tersebut tidak hanya merusak demokrasi di Kota Singkawang, tetapi juga menunjukkan sikap yang tidak pantas dari seseorang yang hendak menjadi pejabat publik,” tegasnya.

Baca Juga  Posal Sungai Kakap, Gabung Tim SAR Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Tanjung Putus

Tim pemenangan Andi Syarif – Yusnita juga menyatakan bahwa mereka akan membawa persoalan ini ke tim kuasa hukum koalisi untuk mengkaji apakah ada pelanggaran terhadap peraturan Pemilu, terutama terkait etika dan tata cara kampanye.

Menanggapi kericuhan tersebut, KPU Kota Singkawang memberikan klarifikasi bahwa tidak ada unsur ketidakadilan dalam pembagian piagam deklarasi damai. Menurut pihak KPU, perbedaan warna bingkai piagam disebabkan oleh keterbatasan dalam pemesanan. Mereka hanya dapat memesan bingkai dalam dua warna netral, yakni emas dan putih perak.

Baca Juga  Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto Rayakan Ulang Tahun ke-52

KPU menegaskan bahwa semua pasangan calon, beserta pejabat lainnya, telah menerima piagam tersebut sesuai dengan kesepakatan acara. Tidak ada niat diskriminasi terhadap salah satu pasangan calon dalam penyerahan piagam.

KPU juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi dan berharap agar situasi dapat kembali kondusif menjelang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang yang akan digelar pada Desember 2024.

 

Sumber: jurnalis 

Red / Gugun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *