Pontianak KALBAR – Kasus penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) semakin marak ditemukan di berbagai wilayah Kalbar. Para oknum kepala desa diduga menerbitkan SKT secara tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, memicu konflik agraria dan memperburuk ketidakpastian hukum terkait hak atas tanah.
Dalam sistem pemerintahan, kepala desa memiliki kewenangan istimewa untuk menerbitkan SKT berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 juncto Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, yang memberi peran strategis bagi kepala desa dalam proses pendaftaran tanah. Tugas ini memberikan kepala desa tanggung jawab besar dalam memastikan kepastian hukum kepemilikan tanah di desa mereka.
Namun, banyak laporan yang menunjukkan bahwa kewenangan tersebut sering kali disalahgunakan. Kepala desa diketahui secara “ugal-ugalan” menerbitkan SKT atas nama pihak lain, bahkan tanpa verifikasi yang memadai, demi mendapatkan keuntungan pribadi. SKT yang diterbitkan secara tidak sah ini sering kali digunakan dalam transaksi tanah yang tidak jelas, yang pada akhirnya menimbulkan konflik hukum dan membuka celah bagi praktik mafia tanah.(6/10/2024).
Herman Hofi Munawar, pengamat hukum, menilai bahwa fenomena ini tidak hanya mencederai integritas kepala desa sebagai aparat pemerintah, tetapi juga merusak tatanan hukum agraria di Indonesia. “Kewenangan kepala desa dalam membuat SKT memang penting, tetapi ketika kewenangan ini disalahgunakan, hasilnya adalah ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat. Konflik tanah yang muncul akibat penerbitan SKT yang tidak sah dapat berlanjut hingga ke pengadilan, dan ini menguras waktu serta sumber daya hukum yang seharusnya dapat dicegah sejak awal,” ujar Herman.
Ia menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk menertibkan para kepala desa yang melakukan pelanggaran ini. “Peran bupati sangat penting untuk memantau kinerja kepala desa. Jika tidak ada pengawasan yang ketat, praktik mafia tanah akan terus berkembang, dan masyarakat yang menjadi korban,” tambahnya.
Selain itu, Herman juga mengingatkan bahwa kasus-kasus penyalahgunaan wewenang ini sering kali melibatkan verifikasi di tingkat kecamatan, yang menambah kompleksitas persoalan. “Tidak jarang SKT yang diterbitkan secara ilegal ini turut diverifikasi oleh camat. Artinya, penyalahgunaan wewenang ini terjadi dalam rantai birokrasi yang lebih panjang,” jelasnya.
Kepala desa diharapkan menjadi agen perubahan yang positif dalam hubungan antara rakyat dan pemerintah, terutama dalam konteks pengelolaan pertanahan yang adil dan berkelanjutan. Sayangnya, penyalahgunaan wewenang ini justru menciptakan ketidakpastian hukum yang semakin memperburuk masalah agraria di banyak daerah.
Dengan semakin mendesaknya situasi ini, masyarakat dan aktivis agraria mendesak bupati serta pemerintah pusat untuk segera melakukan penertiban, dan jika perlu, memberikan sanksi tegas terhadap kepala desa yang melanggar aturan. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, serta menciptakan kepastian hukum yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap proses pengelolaan tanah di desa.
Sumber: Herman Hofi Law
Redaksi






