Daerah  

Dua Ponton Kayu Disebut Bergerak Tiap Pekan, Legalitas Logging di Ketapang Dipertanyakan

Kilasfaktaterkini.com | KETAPANG — Aktivitas bongkar muat ratusan batang kayu log yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan kayu PT Alas Kusuma di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Persoalan utama yang muncul bukan hanya mengenai jumlah kayu yang keluar-masuk melalui jalur sungai, tetapi juga menyangkut asal-usul kayu, legalitas penebangan, dokumen angkutan, perizinan kegiatan, hingga legalitas terminal atau fasilitas yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat.(25/9).

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah narasumber yang dihimpun media, aktivitas tersebut antara lain terlihat di kawasan Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, tepatnya di sekitar bawah Jembatan Sungai Kelik yang disebut menjadi salah satu titik dermaga pengumpulan kayu.

 

Kayu-kayu tersebut kemudian disebut dibawa menuju kawasan dermaga perusahaan di wilayah Ketapang untuk selanjutnya dilakukan aktivitas bongkar muat.

 

Temuan lapangan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: dari mana kayu-kayu tersebut berasal, izin pemanfaatan hutannya apa, siapa pemegang legalitasnya, serta apakah seluruh dokumen penatausahaan dan pengangkutannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

 

Dari pengamatan di lapangan, kayu yang terlihat terdiri dari sejumlah jenis. Di kawasan perairan disebut terdapat kayu lokal, sedangkan di area dermaga terlihat kayu yang disebut sebagai ulin/belian dan bangkirai.

 

Jenis kayu tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi. Namun, nilai ekonomi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh kayu tersebut ilegal. Legal atau tidaknya suatu hasil hutan harus dibuktikan melalui dokumen dan proses verifikasi yang berlaku.

 

Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa legalitas kayu berkaitan dengan kebenaran asal kayu, izin penebangan, tata cara penebangan, administrasi dan dokumen angkutan, pengolahan, hingga perdagangan atau pemindahtanganannya.

 

Karena itu, keberadaan ratusan batang kayu log di lapangan semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen asal-usul dan rantai pasok kayu, bukan hanya berdasarkan pengakuan pihak tertentu.

 

Informasi yang diperoleh tim media menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan kayu menggunakan ponton dengan frekuensi yang disebut mencapai sekitar dua ponton dalam satu minggu.

 

Apabila informasi tersebut benar dan berlangsung konsisten selama empat minggu, maka jumlah pergerakan ponton dapat mencapai sekitar delapan ponton dalam satu bulan.

 

Namun, angka tersebut masih merupakan informasi lapangan yang perlu diverifikasi melalui data resmi, antara lain manifest angkutan, dokumen hasil hutan, catatan bongkar muat, dokumen kepelabuhanan, serta data produksi dan pengangkutan.

Baca Juga  Tutup TMMD ke-122 Kodim 1206/Psb, Pangdam XII/Tpr : Jaga Kemanunggalan Tni-rakyat

 

Dengan volume sebesar itu, pengawasan terhadap asal-usul kayu menjadi penting, terutama untuk memastikan tidak terdapat kayu yang berasal dari kawasan yang tidak diperbolehkan untuk ditebang atau dari sumber yang tidak memiliki legalitas.

 

Persoalan yang lebih penting dalam kasus ini adalah rantai legalitas kayu dari hulu hingga hilir.

 

Pemerintah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) untuk memastikan kredibilitas legalitas dan ketertelusuran hasil hutan. Informasi resmi Kementerian Kehutanan menyebutkan proses verifikasi mencakup pemeriksaan mulai dari izin pemanfaatan, identitas kayu, dokumen penebangan dan pengangkutan, proses produksi hingga pengepakan dan pengapalan.

 

Artinya, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap kayu yang terlihat di dermaga.

 

APH maupun instansi teknis perlu menelusuri dari titik penebangan, jalur pengangkutan, titik pengumpulan, dermaga, hingga tujuan akhir kayu tersebut.

 

Jika seluruh dokumen sesuai, maka legalitasnya dapat dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

 

Dugaan Kayu Berasal dari Kawasan yang Tidak Semestinya Perlu Dibuktikan

 

Di lapangan juga muncul informasi yang mempertanyakan apakah seluruh areal sumber kayu benar-benar berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) sebagaimana disebut-sebut, atau terdapat kayu yang berasal dari kawasan dengan status berbeda, termasuk kawasan yang memiliki fungsi perlindungan.

 

Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa pemeriksaan dokumen serta pemetaan kawasan.

 

Karena itu, salah satu hal penting yang perlu dilakukan instansi berwenang adalah mencocokkan koordinat lokasi penebangan dengan peta kawasan hutan dan perizinan yang berlaku.

 

Pemeriksaan tersebut akan menjawab apakah titik-titik penebangan berada di dalam areal izin yang sah atau justru berada di luar wilayah yang diperbolehkan.

 

Klaim Kerusakan Hutan Harus Dibuktikan dengan Data

 

Sejumlah narasi yang berkembang juga mengaitkan aktivitas penebangan dengan persoalan banjir, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di wilayah Ketapang.

 

Namun secara jurnalistik, hubungan sebab-akibat tersebut tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan aktivitas pembalakan.

 

Diperlukan data kehutanan, perubahan tutupan lahan, kondisi daerah aliran sungai, titik panas, curah hujan, serta kajian lingkungan untuk menentukan sejauh mana aktivitas penebangan berkontribusi terhadap persoalan ekologis tersebut.

Baca Juga  Gudang di Pontianak Barat Diduga Tampung Bawang Ilegal Asal Malaysia, Potensi Langgar UU Kepabeanan dan Pangan!

 

Yang menjadi perhatian utama saat ini adalah memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan berjalan sesuai perizinan dan prinsip kelestarian.

 

Dalam penelusuran lapangan, tim media mengaku telah mencoba meminta izin kepada petugas keamanan untuk masuk dan melihat lebih jauh aktivitas di lingkungan perusahaan.

 

Namun, akses tersebut disebut tidak diberikan.

 

Tim juga mengaku telah meminta nomor kontak pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas kayu maupun penanggung jawab lapangan. Akan tetapi, menurut keterangan tim, petugas keamanan tidak memberikan nomor kontak tersebut.

 

Kondisi ini membuat pertanyaan mengenai status kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab di lapangan belum memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan.

 

Di lapangan juga beredar informasi mengenai nama pihak yang disebut berkaitan dengan kepemilikan atau pengelolaan kayu, termasuk nama Rusman Nilam dan informasi bahwa pengelolaan disebut telah beralih kepada anggota keluarganya.

 

Ada pula nama Haji Dirman yang disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab di lapangan.

 

Namun, seluruh informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait.

 

Media belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan hubungan hukum maupun kewenangan masing-masing pihak terhadap kayu yang berada di lokasi.

 

Legalitas Dermaga dan TERSUS Juga Perlu Diperiksa

 

Selain legalitas kayu, aspek lain yang patut diperiksa adalah status fasilitas yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat, termasuk apabila fasilitas tersebut berkaitan dengan Terminal Khusus (TERSUS) atau fasilitas kepelabuhanan lainnya.

 

Pemeriksaan dapat mencakup status izin, kewenangan penggunaan fasilitas, aktivitas bongkar muat, dokumen kepelabuhanan, serta kewajiban negara yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

 

Jika kegiatan tersebut ternyata menggunakan fasilitas yang memiliki persyaratan perizinan tertentu, maka seluruh dokumen seharusnya dapat ditunjukkan kepada instansi berwenang untuk dilakukan verifikasi.

 

Dugaan Pengiriman ke Luar Daerah hingga Ekspor Juga Perlu Ditelusuri

 

Informasi lain yang diperoleh media menyebutkan adanya dugaan bahwa kayu tersebut selanjutnya dikirim keluar Pulau Kalimantan dan bahkan dikaitkan dengan tujuan ekspor ke Jepang.

 

Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

 

Karena itu, apabila benar terdapat aktivitas ekspor, penelusuran dapat dilakukan melalui dokumen ekspor, dokumen V-Legal, data perusahaan eksportir, dokumen kepabeanan serta dokumen ketertelusuran bahan baku.

Baca Juga  Krisbudianto Tuntut Kejelasan Pembayaran Gaji di PT BPG, Mediasi Belum Beri Hasil!

 

Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa produk kayu untuk ekspor memerlukan dokumen V-Legal sebagai bagian dari mekanisme penjaminan legalitas bahan baku.

 

Dengan demikian, dugaan pengiriman kayu ke luar negeri semestinya dapat diuji berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar informasi dari lapangan.

 

APH Diminta Tidak Hanya Memeriksa Kayu di Hilir

 

Atas temuan dan informasi tersebut, aparat penegak hukum (APH), Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah serta instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.

 

Pemeriksaan idealnya mencakup:

1. Legalitas sumber kayu dan titik penebangan.

2. Kesesuaian lokasi penebangan dengan areal izin.

3. Dokumen hasil hutan dan dokumen angkutan.

4. Volume produksi dan volume kayu yang keluar.

5. Legalitas dermaga atau TERSUS yang digunakan.

6. Dokumen bongkar muat dan kepelabuhanan.

7. Kewajiban pajak dan penerimaan negara yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

8. Ketertelusuran kayu sampai ke pembeli atau tujuan akhir.

9. Dokumen ekspor apabila kayu benar dikirim ke luar negeri.

 

Penatausahaan hasil hutan memang memiliki fungsi penting untuk menjamin legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan serta pemenuhan hak-hak negara.

 

Hingga berita ini disusun, media belum memperoleh penjelasan langsung dari manajemen PT Alas Kusuma mengenai status aktivitas bongkar muat kayu, sumber kayu, legalitas perizinan, pihak yang bertanggung jawab di lapangan, serta informasi mengenai tujuan pengiriman kayu.

 

Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa seluruh kayu yang ditemukan merupakan hasil kegiatan ilegal.

 

Sebaliknya, temuan lapangan tersebut menjadi dasar pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka melalui dokumen dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

 

Apabila perusahaan memiliki seluruh dokumen perizinan dan legalitas kayu, penjelasan tersebut penting disampaikan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan pemberitaan dapat berimbang.

 

Sementara itu, tim Alasannews.com menyatakan masih melakukan penelusuran terhadap dokumen dan informasi lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

 

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat terkait untuk memastikan apakah aktivitas pemanfaatan serta peredaran kayu di wilayah Ketapang tersebut telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang perlu diproses secara hukum.

 

(Pewarta: Teguh)

Editor: Gugun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *