Kilasfaktaterkini.com | KUBU RAYA, KALBAR – Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di sekitar kawasan Parit Tok Adam, Kabupaten Kubu Raya, diamankan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Karantina pada Jumat (17/10/2026) sore. Lokasi ini diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara (transit) untuk komoditas bawang dan rokok ilegal yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah, sebelum didistribusikan ke pasar lokal.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penindakan dilakukan sekitar pukul 18.20 WIB. Tampak aktivitas penarikan sejumlah truk dari area gudang tersebut oleh petugas. Salah satu kendaraan yang terlihat adalah truk bernomor polisi H 8229 TG dengan tulisan “Bagas Jaya Samudra” pada bagian depan kabin.
Kendaraan ini diduga membawa muatan komoditas tersebut dari Semarang menuju Kalimantan Barat.
Barang-barang yang diduga berupa bawang dan rokok ilegal tersebut dilaporkan berhasil diamankan oleh tim gabungan sebelum sempat didistribusikan kepada pihak penerima atau pemilik di wilayah Kalbar.

Upaya Konfirmasi Redaksi,
Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu (18/10/2026) pagi, awak media telah berupaya mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Kalimantan Barat dan otoritas Karantina setempat.
Redaksi telah mengirimkan daftar pertanyaan melalui saluran resmi terkait status barang yang diamankan, kepemilikan gudang, serta tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, hingga batas waktu penayangan, pihak berwenang belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi.
Redaksi berkomitmen untuk memperbarui naskah ini segera setelah tanggapan resmi atau rilis dari instansi terkait diterima.
Konteks Peredaran Barang Ilegal
Peredaran rokok ilegal dan komoditas pertanian tanpa melalui prosedur karantina yang sah merupakan dua isu yang kerap menjadi perhatian penegak hukum di jalur logistik utama seperti Jalan Trans Kalimantan.
Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar pengawasan kualitas. Sementara itu, masuknya produk pertanian (seperti bawang) tanpa sertifikat kesehatan tanaman (phytosanitary) dari dinas karantina berisiko membawa hama dan penyakit yang dapat mengancam ketahanan pangan lokal.
(Tim – Liputan )
Editor/Redaksi.






