Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Pelaku Dugaan Kejahatan terhadap Anak di Bawah Umur

Kilasfaktaterkini.com Pontianak, Polda Kalbar (24/02/2025) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur berinisial YA. Pelaku diduga melakukan tindakan asusila dengan modus hubungan layaknya suami istri terhadap korban yang masih di bawah umur dengan janji akan dinikahi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, S.I.K., melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Amrullah, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sebangki Bersihkan Lahan Jagung Bersama Kelompok Wanita Tani Sinergi Polri dan Petani, Wujud Nyata Dukung Program Ketahanan Pangan

“Kami telah mengamankan YA atas dugaan tindakan kejahatan terhadap anak di bawah umur. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap kronologi lengkap kejadian serta mencari kemungkinan adanya korban lain,” ujar AKP Amrullah.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kasus serupa.

Baca Juga  Babinsa Koramil 1204-06/Bonti Kodim 1204/SGU-SKD Monitoring Banjir di Wilayah Kabupaten Sanggau

Satreskrim Polresta Pontianak menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas dalam menindak pelaku kejahatan terhadap anak demi menjaga keamanan dan perlindungan bagi generasi muda.(wgt)

Sumber Humas Polresta Pontianak

#poldakalbar

#polripresisi

#bishumaspoldakakbar

(Red/DH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *